Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan;
b. Pelaksanaan tata usaha pimpinan; dan
c. Pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi.
Koreksi Anda
