Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; b. Pelaksanaan tata usaha pimpinan; dan c. Pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi.
Koreksi Anda