Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan, dokumentasi, dan publikasi.
Koreksi Anda
