Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keamanan dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban Universitas. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Perlengkapan dan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan transportasi serta pelayanan administrasi perjalanan dinas. (3) Subbagian Pemeliharaan dan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan kebersihan Universitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id