Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keamanan dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban Universitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Perlengkapan dan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan transportasi serta pelayanan administrasi perjalanan dinas.
(3) Subbagian Pemeliharaan dan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan kebersihan Universitas.
Koreksi Anda
