Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Keamanan dan Ketertiban;
b. Subbagian Perlengkapan dan Transportasi; dan
c. Subbagian Pemeliharaan dan Kebersihan.
Koreksi Anda
