Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Keamanan dan Ketertiban; b. Subbagian Perlengkapan dan Transportasi; dan c. Subbagian Pemeliharaan dan Kebersihan.
Koreksi Anda