Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban;
b. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan transportasi; dan
c. Pelaksanaan urusan pemeliharaan dan kebersihan.
Koreksi Anda
