Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban; b. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan transportasi; dan c. Pelaksanaan urusan pemeliharaan dan kebersihan.
Koreksi Anda