Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban, perlengkapan dan transportasi, serta pemeliharaan dan kebersihan Universitas.
Koreksi Anda
