Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi dan SIMAK BMN Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi anggaran, SIMAK BMN, dan akuntansi BLU. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda