Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Verifikasi dan SIMAK BMN Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi anggaran, SIMAK BMN, dan akuntansi BLU.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
