Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan SIMAK BMN; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
