Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi badan layanan umum (BLU); dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
