Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; b. pelaksanaan perbendaharaan. c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; d. pelaksanaan akuntansi badan layanan umum (BLU); dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id