Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. Bagian Keuangan dan Akuntansi; b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda