Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari:
a. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
c. Bagian Rumah Tangga;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
