Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
