Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri dari:
a. Adab dan Ilmu Budaya;
b. Dakwah dan Komunikasi;
c. Syariah dan Hukum;
d. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
e. Ushuluddin dan Pemikiran Islam;
f. Sains dan Teknologi; dan
g. Ilmu Sosial dan Humaniora.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
