Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian intern;
b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan
c. penyampaian laporan kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
