Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Wakil Rektor Bidang Kelembagaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kelembagaan dan kerjasama.
Koreksi Anda
