Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
