Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
