Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Koreksi Anda
