Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasi udara jemaah haji dituangkan dalam perjanjian yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal dan pelaksana transportasi udara jemaah haji yang telah ditetapkan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. lingkup pekerjaan;
c. spesifikasi pesawat;
d. jumlah penumpang;
e. biaya angkutan;
f. cara pembayaran;
g. koordinasi;
h. force majeure;
i. sanksi;
j. penyelesaian perselisihan;
k. masa berlaku perjanjian; dan
l. penutup.
Koreksi Anda
