Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Tim penyediaan transportasi udara jemaah haji melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal mengusulkan penetapan pelaksana transportasi udara kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN pelaksana transportasi udara jemaah haji.
Koreksi Anda
