Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasi udara jemaah haji INDONESIA, dilakukan melalui tahapan:
a. penyampaian undangan ke airlines nasional dan asing;
b. pengambilan dokumen penyediaan transportasi udara;
c. penjelasan pedoman penyediaan transportasi udara;
d. pemasukan berkas dokumen dan penawaran harga;
e. verifikasi dokumen administrasi;
f. paparan standar operasional prosedur dan harga;
g. usulan asumsi penghitungan tarif per embarkasi;
h. negosiasi harga;
i. usulan penetapan calon pelaksana transportasi udara;
j. penetapan pelaksana transportasi udara;
k. penyiapan dokumen perjanjian pengangkutan udara; dan
l. penandatanganan perjanjian pengangkutan udara jemaah haji antara Kementerian Agama dan pelaksana transportasi udara jemaah haji INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
