Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji. (2) Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji bertugas: a. melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. melakukan penghitungan asumsi harga sampai dengan mengusulkan penetapan calon pelaksana transportasi udara jemaah haji INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil; dan d. memiliki integritas. (4) Dalam hal diperlukan, Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Praktisi dan/atau Konsultan yang membidangi transportasi udara.
Koreksi Anda