Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji.
(2) Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji bertugas:
a. melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. melakukan penghitungan asumsi harga sampai dengan mengusulkan penetapan calon pelaksana transportasi udara jemaah haji INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. Pegawai Negeri Sipil; dan
d. memiliki integritas.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Praktisi dan/atau Konsultan yang membidangi transportasi udara.
Koreksi Anda
