Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasi udara jemaah haji harus memenuhi sejumlah persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. copy izin usaha transportasi niaga yang diterbitkan Kementerian Perhubungan atau otoritas penerbangan Arab Saudi (GACA);
b. daftar pesawat yang akan digunakan;
c. sertifikat pengoperasian udara (AOC 121 dan 129);
d. jaminan penawaran;
e. memiliki unit kerja yang khusus menangani operasional jemaah haji;
f. memiliki standar operasional prosedur;
g. memiliki dan menyampaikan copy IOSA (IATA Operational Safety Audit);
h. memiliki pengalaman terbang ke Arab Saudi paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; dan
i. jenis dan kapasitas seat pesawat yang akan digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
