Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasi udara jemaah haji harus memenuhi sejumlah persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. copy izin usaha transportasi niaga yang diterbitkan Kementerian Perhubungan atau otoritas penerbangan Arab Saudi (GACA); b. daftar pesawat yang akan digunakan; c. sertifikat pengoperasian udara (AOC 121 dan 129); d. jaminan penawaran; e. memiliki unit kerja yang khusus menangani operasional jemaah haji; f. memiliki standar operasional prosedur; g. memiliki dan menyampaikan copy IOSA (IATA Operational Safety Audit); h. memiliki pengalaman terbang ke Arab Saudi paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; dan i. jenis dan kapasitas seat pesawat yang akan digunakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda