Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
Transportasi udara jemaah haji wajib memperhatikan standar penerbangan internasional dan standar pelayanan penumpang angkutan udara haji.
Koreksi Anda
