Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transportasi udara jemaah haji wajib memperhatikan standar penerbangan internasional dan standar pelayanan penumpang angkutan udara haji.
Koreksi Anda