Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji dilakukan dengan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. keamanan;
f. keselamatan
g. kenyamanan; dan
h. kepentingan nasional.
(2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
(3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji harus diusahakan mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dengan menggunakan dana dan kemampuan yang seminimal mungkin dan secara wajar.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti seluruh ketentuan dan informasi tentang penyediaan transportasi udara jemaah haji bersifat terbuka bagi peserta penyedia transportasi udara dan masyarakat.
(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti terjaminnya keamanan penerbangan sesuai dengan standar keamanan penerbangan internasional.
(7) Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berarti terjaminnya keselamatan penerbangan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan internasional.
(8) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berarti terjaminnya kenyamanan selama dalam penerbangan.
(9) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji mengutamakan perusahaan penerbangan nasional.
Koreksi Anda
