Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Teks Saat Ini
Penyediaan transportasi udara jemaah haji bertujuan untuk mendapatkan pelaksana transportasi udara yang dapat memberikan pelayanan dan perlindungan jemaah haji dalam melakukan perjalanan ibadah haji dari Tanah Air ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Koreksi Anda
