Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAYARAN BIAYAPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1435H/2014M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Dalam hal sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan sisa porsi sampai dengan tanggal 5 September 2014.
Koreksi Anda