Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian www.djpp.kemenkumham.go.id
mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 sesuai kebijakan Rektor.
(2) Ketua LPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda
