Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Penerbitan; b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; c. Pusat Studi Gender dan Anak; d. Pusat Kajian Islam, Sains, dan Teknologi; dan e. Pusat Peradaban Islam Sulawesi Selatan. (2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat Kajian Islam, Sains, dan T sebagaimana dimaksud pada ayat 1 www.djpp.kemenkumham.go.id huruf d mempunyai tugas melaksanakan kajian Islam, sains, dan teknologi. (6) Pusat Peradaban Islam Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan peradaban Islam Sulawesi Selatan. (7) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id