Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id