Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
