Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian intern;
b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan
c. penyampaian laporan kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
