Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id