Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
c. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah dan pendidikan agama dan keagamaan;
d. pembinaan kerukunan umat beragama dan pelayanan masyarakat Khonghucu;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan; dan
g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Koreksi Anda
