Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; c. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah dan pendidikan agama dan keagamaan; d. pembinaan kerukunan umat beragama dan pelayanan masyarakat Khonghucu; e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan; dan g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id