Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
