Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda