Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP Biaya NR digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:
a. transport dan jasa profesi penghulu;
b. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah;
c. pengelola PNBP Biaya NR;
d. kursus pra nikah; dan
e. supervisi administrasi nikah dan rujuk.
(2) Penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan;
b. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah diberikan biaya pelayanan setiap bulan;
c. pengelola PNBP Biaya NR diberikan biaya pengelolaan setiap bulan;
dan
d. kursus pra nikah, supervisi administrasi nikah dan rujuk diberikan biaya setiap kegiatan.
Koreksi Anda
