Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP Biaya NR digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi: a. transport dan jasa profesi penghulu; b. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah; c. pengelola PNBP Biaya NR; d. kursus pra nikah; dan e. supervisi administrasi nikah dan rujuk. (2) Penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan; b. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah diberikan biaya pelayanan setiap bulan; c. pengelola PNBP Biaya NR diberikan biaya pengelolaan setiap bulan; dan d. kursus pra nikah, supervisi administrasi nikah dan rujuk diberikan biaya setiap kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id