Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib merumuskan target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR dituangkan dalam bentuk proposal.
(2) Target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib melakukan telaah terhadap proposal target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diusulkan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan usul RKA-KL/DIPA kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan persetujuan Pagu Anggaran.
(5) RKA-KL/DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
