Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh setoran biaya nikah atau rujuk dilakukan dengan menggunakan slip setoran yang diterbitkan oleh Bank.
(2) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identitas bank;
b. tanggal penyetoran;
c. nomor rekening yang dituju;
d. nomor pendaftaran nikah;
e. jumlah uang;
f. nama penyetor;
g. nama Catin pria dan wanita;
h. alamat Catin;
i. nama/kode KUA Kecamatan;
j. nama/kode kabupaten/kota;
k. nama/kode provinsi;
l. pengesahan petugas Bank; dan
m. tanda tangan penyetor.
(3) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan:
a. lembar pertama untuk Bank;
b. lembar kedua untuk Catin; dan
c. lembar ketiga untuk KUA Kecamatan.
Koreksi Anda
