Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh setoran biaya nikah atau rujuk dilakukan dengan menggunakan slip setoran yang diterbitkan oleh Bank. (2) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas bank; b. tanggal penyetoran; c. nomor rekening yang dituju; d. nomor pendaftaran nikah; e. jumlah uang; f. nama penyetor; g. nama Catin pria dan wanita; h. alamat Catin; i. nama/kode KUA Kecamatan; j. nama/kode kabupaten/kota; k. nama/kode provinsi; l. pengesahan petugas Bank; dan m. tanda tangan penyetor. (3) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan: a. lembar pertama untuk Bank; b. lembar kedua untuk Catin; dan c. lembar ketiga untuk KUA Kecamatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id