Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan wajib membukukan semua transaksi penerimaan dan penyetoran/pelimpahan atas penerimaan ke kas negara dalam Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu lainnya. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memindahbukukan penerimaan PNBP Biaya NR ke Kas Negara dengan bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dilengkapi surat permintaan pemindahbukuan. (3) PPS wajib membukukan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR dan melaporkan kepada Kepala KUA Kecamatan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan dalam bentuk Rekapitulasi Penerimaan Setoran Biaya Nikah atau Rujuk. (5) Kepala KUA Kecamatan wajib melakukan pemeriksaan pembukuan PPS sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan laporan bukti penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 setiap bulan. (6) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi paling lambat tanggal 10 setiap bulan. (7) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah paling lambat tanggal 15 setiap bulan. (8) Direktur Jenderal wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Menteri Agama c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama paling lambat tanggal 20 setiap bulan. (9) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) terdapat hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id