Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam/Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan supervisi administrasi nikah dan rujuk pelaksanaan PNBP Biaya NR di KUA Kecamatan. (2) Supervisi administrasi nikah dan rujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap triwulan.
Koreksi Anda