Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) disampaikan kepada kepala KUA Kecamatan sebagai syarat untuk dikenakan tariff Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kepala KUA Kecamatan wajib melakukan dokumentasi dan pelaporan data Catin yang dikenakan tariff Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
