Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA Kecamatan wajib menyampaikan laporan penggunaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap bulan.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setiap bulan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah setiap bulan.
(4) Direktur Jenderal wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Menteri Agama
c.q.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama setiap triwulan.
Koreksi Anda
