Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada DIPA Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari: a. KPA; b. PPK; c. PPSPM; dan d. Bendahara pengeluaran. (2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam. (4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id