Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada DIPA Sekretariat Jenderal Kementerian Agama terdiri dari:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM; dan
d. Bendahara pengeluaran.
(2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
(3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijabat oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
(4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dijabat oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
(5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Koreksi Anda
