Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tipologi KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. Tipologi A yaitu jumlah nikah dan rujuk di atas 100 peristiwa per bulan; b. Tipologi B yaitu jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan; c. Tipologi C yaitu jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan; d. Tipologi D1 yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan; dan e. Tipologi D2 yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
Koreksi Anda