Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Tipologi KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
a. Tipologi A yaitu jumlah nikah dan rujuk di atas 100 peristiwa per bulan;
b. Tipologi B yaitu jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan;
c. Tipologi C yaitu jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan;
d. Tipologi D1 yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan; dan
e. Tipologi D2 yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
Koreksi Anda
