Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dijabat oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang bertanggungjawab di bidang penerimaan PNBP Biaya NR; dan
b. Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang penggunaan PNBP Biaya NR.
(2) Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai ketua dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagai wakil ketua.
(3) Sekretaris dan wakil sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dijabat oleh Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagai sekretaris dan Kepala Sub Bagian pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai wakil sekretaris.
(4) Koordinator bidang perencanaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dijabat oleh Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koordinator bidang penerimaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dijabat oleh Kepala Bagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
(5) Koordinator bidang penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dijabat oleh Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(6) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g terdiri dari pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam masing- masing 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
