Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PNBP Biaya NR terdiri dari:
a. Tingkat Pusat; dan
b. Tingkat Daerah.
(2) Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penanggungjawab;
b. ketua dan wakil ketua;
c. sekretaris dan wakil sekretaris;
d. koordinator bidang perencanaan PNBP Biaya NR;
e. koordinator bidang penerimaan PNBP Biaya NR;
f. koordinator bidang penggunaan PNBP Biaya NR; dan
g. pelaksana.
(3) Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengelola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
b. pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
c. pengelola pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(4) Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Kepala Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi;
b. Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi; dan
c. Kepala KUA Kecamatan sebagai penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi.
Koreksi Anda
