Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PNBP Biaya NR terdiri dari: a. Tingkat Pusat; dan b. Tingkat Daerah. (2) Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penanggungjawab; b. ketua dan wakil ketua; c. sekretaris dan wakil sekretaris; d. koordinator bidang perencanaan PNBP Biaya NR; e. koordinator bidang penerimaan PNBP Biaya NR; f. koordinator bidang penggunaan PNBP Biaya NR; dan g. pelaksana. (3) Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengelola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b. pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan c. pengelola pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. (4) Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Kepala Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi; b. Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi; dan c. Kepala KUA Kecamatan sebagai penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id