Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
Koreksi Anda
