Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi dan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id