Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id