Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari:
a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
